Search

Monday, February 13, 2023

SERAGAM SEKOLAH

 


Saat anak semata wayang saya masuk SMA, di pertengahan tahun 2006, belum ada pembahasan tentang RUU APP yang (akhirnya) 'menghasilkan' (salah satunya) adalah rok bawahan anak-anak perempuan sekolah negeri harus sepanjang semata kaki, jadi anak saya dan kawan-kawan satu angkatannya masih bebas mengenakan rok selutut, atau mungkin sedikit di atas lutut. Sedangkan anak laki-laki mulai mengenakan celana panjang sejak mulai duduk di bangku SMP, sementara peraturan sebelumnya anak-anak itu mulai mengenakan celana panjang setelah masuk SMA.

 

Adik kelas anak saya persis mulai mengenakan rok sepanjang mata kaki. Saya yang waktu itu mulai getol blogging, menulis berjilid-jilid di blog mengenai RUU APP ini. Intinya saya against dengan peraturan baru ini: bahwa semua murid perempuan harus mengenakan rok panjang, kecuali jika memang itu merupakan sekolah swasta berbasis agama Islam. And guess what? Ternyata, waktu itu anak saya bilang begini ke saya, "Ma, seragam adik-adik kelas kok trendy ya? Keren, pakai rok panjang." hahahahaha … Entah apakah dia masih akan mengatakan hal yang sama jika ternyata dia termasuk angkatan yang diwajibkan mengenakan rok panjang. Ketika saya bertanya apakah dia ingin ganti rok panjang untuk seragam sekolahnya, dia bilang ogah nampak beda sendiri dengan kawan-kawan seangkatannya. 😜

 

Dan kita tahu 'perkembangannya' beberapa tahun kemudian: ada semacam opressi tak tertulis di banyak sekolah pada murid-murid perempuan beragama islam untuk mengenakan jilbab. Anak saya pun pernah menjadi korban opressi ini, dari kawan-kawan seangkatannya yang termakan opressi dari masyarakat bahwa perempuan beragama Islam harus menutupi rambutnya. Untungnya anak saya sudah bermental baja, meniru emaknya, hihihi. Dia cukup curhat ke saya. (Ini terjadi saat reunian kecil-kecilan dengan kawan sekolah/kuliah.) Maka, ketika opressi sejenis ini datang lagi dari rekan kerjanya, dia cuek saja.

 

PT56 12.38 13.02.2023

 

No comments: