Search

Saturday, August 25, 2007

UU PKDRT

Sekilas tentang UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga UU No. 23 tahun 2004

1.Apa arti Kekerasan dalam Rumah Tangga?
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (pasal 1 ayat 1)
2.Siapa saja yang termasuk di dalam lingkup rumah tangga, serta apa saja azas dari UU ini?
Lingkup rumah tangga di dalam Undang Undang ini meliputi (pasal 2 ayat 1):
a.Suami, istri, dan anak.
b.Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada butir a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian.
c.Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Undang-udang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga berdasarkan Azas (pasal 3):
a.Penghormatan Hak Asasi Manusia
b.Keadilan dan Kesetaraan Gender
c.Non Diskriminasi, dan
d.Perlindungan Korban
3.Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?
a.kekerasan fisik
b.kekerasan psikis
c.kekerasan seksual, atau
d.penelantaran rumah tangga
4.Apa yang dimaksud Kekerasan Fisik?
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang ditujukan terhadap fisik seseorang yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (pasal 6).
5.Apa yang dimaksud dengan kekerasan Psikis?
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang tidak ditujukan kepada fisik seseorang, namun mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk beertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitan psikis berat pada seseorang (pasal 7).
6.Apa yang dimaksud dengan kekerasan Seksual dan apa saja bentuknya?
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berkaitan dengan masalah seksual yang bersifat pemaksaan hubungan seksual (pasal 8). Bentuknya adalah:
a.Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga tersebut (hubungan seksual yang tidak wajar dan/atau tidak disukai).
b.Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu (pasal 8 ayat 6).
7.Apa yang dimaksud dengan Penelantaran Rumah Tangga?
a.Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian, ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
b.Penelantaran sebagaimana yang dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehinggga korban berada dalam kendali orang tersebut (dilarang membatasi hak seseorang dalam rumah tangga untuk bekerja).
8.Apakah UU PKDRT ini juga mengatur mengenai hak-hak korban?
Ya, UU PKDRT mengatur secara legkap dan jelas tentang hak korban (pasal 10) sebagai berikut:
a.Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindugan dari pengadilan;
b.Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c.Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d.Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hikum pada setiap proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.Pelayanan bimbingan rohani
9.Siapa yang berhak melapor terhadap kekerasan yang terjadi?
a.Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara; atau
b.Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara (lihat pasal 26)
10.Siapa yang berhak melapor kalau korbannya di bawah umur?
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan dengan orang tua, wali, pengasuhan, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (lihat pasal 27).
11.Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah?
Ya, pihak pemerintah mewakili atau bertanggung jawab di dalam upaya pencegahan KDRT, antara lain:
a.Merumuskan kebijakan tentang kekerasan dalam rumah tangga;
b.Menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
c.Menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
12.Pelayanan lain apakah yang dapat diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah?
a.Penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;
b.Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;
c.Pembuatan dan pengembangan sistem dalam mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan
d.Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.
13.Apakah UU PKDRT juga mengatur kewajiban dari pihak penegak hukum?
Ya. Adapun masing-masing kewajiban tersebut adalah:
a.Kepolisian
Begitu mendapat laporan harus memberi pelayanan dan pendampinbgan bagi korban (sementara), memberi perlindungan dalam waktu 1 x 24 jam, paling lama perlindungan 7 hari.
b.Advokat
Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya (lihat pasal 25)
c.Pengadilan
Mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi Perintah Perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain (pasal 28). Perintah perlindungan akan diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan perintah perlindungan ini dapat diperpanjang. Permohonan perpanjangan perintah perlindungan dapat diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku (pasal 32).
14.Bagaimana ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku KDRT?
Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam bag VIII mulai pasal 44 sampai pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan pelaku.
15.Bagaimana dengan sistem pembuktiannya?
Untuk pembuktian terhadap kasus-kasus KDRT, dikatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai suatu alat bukti sah lainnya (lihat pasal 55). Adapun alat bukti lainnya (sesuai dengan ketentuan yang ada di KUHP).
a.Keterangan saksi
b.Keterangan ahli
c.Surat
d.Petunjuk
e.Keterangan terdakwa
16.Bagaimana dengan kewajiban dari masyarakat?
Dalam UU disebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk:
a.mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b.memberikan perlindungan kepada korban;
c.memberikan pertolongan darurat;
d.membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
17.Apakah ada pemberian pelayanan dari pihak-pihak lain di luar pihak penegak hukum terhadap korban KDRT?
Ada, yaitu:
a.Tenaga kesehatan (pasal 21, ayat 1 dan 2). Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
b.Pekerja sosial (pasal 22 ayat 1 dan 2). Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
c.Relawan pendamping (pasal 23);
d.Pembimbing rohani (pasal 24).
18.Undang-undang apakah yang dipergunakan sebelum UU PKDRT berlaku dalam penanganan kasus-kasus KDRT?
KUHP dengan hukum acaranya KUHAP.
19.Apakah ada perbedaan prinsip terhadap Undang-undang lama dan baru?
Ada, dalam KUHP dan KUHAP keterangan saksi harus datang dari 2 (dua) orang, sedang dalam UU PKDRT cukup dibutuhkan keterangan saksi dari 1 (satu) orang, asal dilengkai dengan alat bukti lain yang sah.
20.Dapatkah Undang-undang ini diberlakukan sekarang?
Dapat. Dalam pasal 56 disebutkan bahwa undang-undang berlaku saat diundangkan (22 September 2004).
Diambil dari brosur STOP VIOLENCE IN THE HOME yang dikeluarkan oleh THE BOY SHOP dan KOMNAS PEREMPUAN.
PT56 10.33 250807

No comments: